BANJARMASIN - Peristiwa tertabraknya seorang nenek pada Jum’at pagi (3/3/2023) sekitar pukul 07.15 wita di Jalan Raya Banjar Indah, membuat geger warga setempat.
Menyikapi hal itu, Ketua RT 12 Komplek banjar Indah Permai H Fathurrahman menyatakan, agar Pemko Banjarmasin membuatkan rambu-rambu lalu lintas.
Selain itu, dibuatkan Polisi Tidur yang mirip seperti yang ada di marka jalan yang tidak meninggi. Demikian juga pengaturan trotoar, juga menjadi harapannya, agar dibenahi sesuai fungsinya.
Sehingga dengan berbagai pengaturan itu, Fathurrahman berharap, keselamatan dan keamanan serta kenyamanan pengguna jalan raya, dapat lebih dirasakan, khususnya pejalan kaki, yang rentan tertabrak.
"Kami minta dibuatkan rambu-rambu di sepanjang jalan Banjar Indah sampai belok ke Beruntung. Banyak persimpangan. Jadi rambu-rambu untuk memberikan peringatan kepada masyarakat, tolong minta perhatian dari Walikota Banjarmasin untuk membuatkan itu," ungkap Fathurrahman.
Sedangkan Warga Banjar Indah Permai yang sudah puluhan tahun tinggal di kawasan itu, Sutjipto mengungkapkan, ikut peduli dengan peristiwa itu, dan menanggapi polisi tidur dengan seperti yang ada marka jalan. Untuk trotoar, juga menjadi perhatiannya. Terlebih keterkaitannya dengan kemacetan lalu.
"Saya selaku Warga Banjar Indah juga lebih sepakat dengan marka yang kasar, putih, daripada pakai gundukan, itu mengganggu perjalanan juga. Saya juga selaku pedagang dan punya usaha di Banjar Indah, juga ikut mikir, ini kalau jalan kita sempit, trotoar dibikin setinggi itu, terus tidak boleh parkir, memang difungsikan untuk pejalan kaki, sedangkan pelanggan kita parkirnya di pinggir jalan, itu malah menimbulkan macet," ungkap Sutjipto.
Data menyebutkan, yang sering menyebabkan kecelakaan sepeda motor, karena tidak konsentrasi ketika mengendarai sepeda motor, kurang berpengalaman, ugal-ugalan dan kebut-kebutan tidak pakai aturan, mendahului kendaraan lain tanpa perhitungan dan salah perhitungan, maupun kondisi sepeda motor tidak layak jalan. Selain itu, kondisi jalan yang berbahaya, tidak mematuhi aturan dan rambu lalu lintas, lampu yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya dan bahkan mati, maupun juga faktor lain diluar pengendalian pengendara.[Junaidi]