BANJARMASIN - Pemerintah telah mengumumkan kepastian pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) serta Gaji
Ke Tiga Belas Tahun 2023 untuk seluruh ASN Pusat dan Daerah, Anggota TNI/Kepolisian serta para Pensiunan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2023.
Pemberian THR dan Gaji 13 Tahun 2023 adalah dalam rangka : (1) Menjaga momentum pemulihan daya beli Masyarakat dengan mengendalikan inflasi melalui berbagai program
perlindungan sosial ; (2) Mendorong konsumsi untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi pada
bulan Ramadhan dan Idul Fitri ini.
Di samping itu, secara khusus disampaikan bahwa latar belakang pemberian THR dan Gaji Ke 13 kepada ASN adalah : (1) Merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian ASN (2) Diharapkan menjaga pertumbuhan ekonomi dengan menambah daya beli masyarakat (3) Sejalan
dengan upaya menambah bantuan sosial ke masyarakat yang paling rentan dalam menghadapi kenaikan harga pangan.
Informasi release dari Humas Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Selatan menyebutkan, Beberapa kebijakan pengaturan pemberian THR tahun 2023 antara lain :
1. THR diberikan kepada ASN Pusat/Daerah sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok serta 50% tunjangan kinerja bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja;
2. Bagi instansi Pemda, paling banyak diberikan 50 % tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan;
3. Bagi Guru dan Dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan 50 % tunjangan profesi Guru serta 50 % tunjangan profesi Dosen;
4. Pencairan THR direncanakan akan dimulai H -10 Idul Fitri , satuan kerja Kementerian/Lembaga dapat mengajukan SPM pada H -10 ke KPPN dan dicairkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Pembayaran THR 2023 untuk ASN Pusat di Kalimantan Selatan diperkirakan akan mencapai nilai sebesar Rp 197,07 miliar yang diberikan kepada 28.265 ASN Pusat dan 10.247 anggota TNI/POLRI.
Selain mengatur pemberian THR, PP No. 15 Tahun 2023 juga mengatur pemberian gaji ke 13 tahun 2023 sebagai bantuan pendidikan yang akan dilaksanakan pada bulan Juni 2023 dengan komponen
dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2023;
Kebijakan pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas tersebut, diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.[Junaidi]