Penindakan Penjualan Miras di Wilayah Banjarbaru

BANJARBARU - Unit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang, dipimpin Aiptu Deden A Lesmana, Rabu (15/3/2023) sekitar pukul 17:00 wita, melaksanakan patroli rutin dalam rangka Cipta Kondisi Menjelang Bulan Suci Ramadhan di wilayah hukum Polsek Liang Anggan dengan sasaran berbagai penyakit Masyarakat.

Hasil kegiatan petugas, telah mengamankan 55 ( lima puluh lima ) botol minuman keras dengan berbagai jenis lainnya, yang di sita dari 2 orang di jalan Kenanga, Kecamatan  Landasan Ulin Timur,  Kota Banjarbaru.

Mengamankan dua orang, yaitu Fahrul Kusniawan, kelahiran Martapura / 10 Februari 1983, Laki - laki, Islam, Karyawan Swasta, dengan alamat Jalan Sidomulyo Raya Rt.002 Rw.009 Kelurahan Landasan Ulin Timur Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru. 

Selain itu, Phio Anugrah, Sungai Pinang / 18 Maret 2000, Laki - laki, Islam, Buruh Harian Lepas, alamat Jl.Madu Manis Gg.Anggrek Rt.007 Rw.003 Kelurahan Sungai Paring Kabupaten Banjar.

Dengan barang bukti yang disita di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu
TKP Warung Arema, disita total 31 botol minuman keras berbagai merk. Sedangkan di TKP Toko Samping Ojek, disita total 24 botol minuman keras berbagai merk.

Selanjutnya 2 orang yang diamankan tersebut beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek  Liang Anggang untuk dilakukan pemeriksaan, guna proses lebih lanjut.[Junaidi]

(HUMAS POLRES BANJARBARU)
Lebih baru Lebih lama