BANJARBARU - Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Aplikasi Cangkal / 110 tentang Kasus Tindak Pidana Perjudian di Wilayah Hukum Polsek Banjarbaru, kasus
Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP.
Pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023 sekitar pukul 21.15 Wita di Jl. Abadi Makmur Kelurahan Loktabat Selatan Kota Banjarbaru.
Berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 doz kartu domino merk jitak,
2 set kartu domino merk jitak, 1 set kartu remi merk Angels dan Uang Tunai Rp. 1.221.000,- ( satu juta dua ratus dua puluh satu ribu rupiah ).
Para tersangka bermain Remi dan bermain Qiu-Qiu .
4 orang yang berjudi remi yaitu Susilo
Kelahiran Kediri 15 Juli 1974, Siswanto
Kelahiran Pare 17 Agustus 1969, ABDUL Hairun Kelahiran Banjarbaru 3 Juli 1978, dan Husni Kelahiran Tamban 4 Januari 1974. Keempatnya bekerja Swasta. Sedangkan 3 orang lainnya, kecuali Husni, bertempat tinggal sama, yaitu di Jl. Abadi Makmur Rt. 5 Loktabat Selatan Kota Banjarbaru. Sedangkan Husni, tinggal di
Jl. Guntung Pinang Rt. 24 Kelurahan Kemuning Kota Banjarbaru.
Sementara itu, para pejudi yang bermain Qiu-Qiu, yaitu Paimin Murdoyo,
Kelahiran Malang19 Juni 1972,
Pekerjaan Swasta, dan tinggal di Komplek Halim Permai No. 12 Kel. Guntung Paikat Kota Banjarbaru; Akhmad Yusi, kelahiran Guntung Payung 2 Februari 1968, dengan
Pekerjaan Swasta dan beralamat di Jl. Guntung Manggis Rt. 13 Kelurahan Guntung Manggis Kota Banjarbaru; Basran, kelahiran Loktabat 4 Oktober 1959, dengan Pekerjaan Swasta, yang beralamat Jl. Purnawirawan Rt. 6 Kelurahan Palam Kota Banjarbaru, dan
Tarsono, kelahiran Malang, 29 Nopember 1971, Pekerjaan Swasta, tinggal di
Komplek Mustika Griya Permai Blok E.01 Kelurahan Sungai Sipai Kabupaten Banjar.
Kronologi peristiwa, Senin tanggal 20 Maret 2023 sekitar pukul 21.15 wita, anggota Opsnal Polsek Banjarbaru yang dipimpin Panit 2 Opsnal Reskrim Polsek Banjarbaru AIPTU Sugeng Gunawan dan didampingi Kanit Lantas Polsek Banjarbaru AKP Khamdari S.E. mendapatkan informasi, di sebuah rumah sering dijadikan tempat perjudian.
Selanjutnya Tim melakukan crosscheck terhadap informasi tersebut, dan setelah memastikan kebenarannya,Tim langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah tersebut dan berhasil mengamankan 8 orang pelaku perjudian Remi dan Qiu-Qiu.
Kemudian para pelaku dan sejumlah barang bukti berupa uang dan kartu diamankan di Polsek Banjarbaru Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.[Junaidi]