Sistem Elektronik PNBP Solusi Tepat untuk Meningkatkan PNBP di Pelabuhan

JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan mempunyai kedudukan yang sangat strategis dalam konteks peran dan keikutsertaan dalam pembangunan nasional.

Salah satu komponen penting dalam pengembangan dan peningkatan kualitas pelayanan pada  transportasi laut adalah pengembangan kinerja dan pembangunan pelabuhan.

Berdasarkan pasal 262 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang transportasi laut.

Selain memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan pelaku usaha, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga mendapat target dari pemerintah untuk meningkatkan setoran PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomo 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan.

Secara garis besar kutipan PNBP yang berlaku di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) dapat dibagi menjadi enam kategori, yaitu jasa kepelabuhan pada Pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial, jasa kepelabuhan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial, penerbitan surat izin kepelabuhanan, jasa kenavigasian, penerimaan uang perkapalan dan kepelautan, serta jasa angkutan laut.

"Untuk memastikan perhitungan PNBP yang akurat, maka diperlukan pengawasan pengutipan PNBP sejak transaksi awal terjadi dipelabuhan atau perairan."

"Selanjutnya proses perhitungan dan pelaporan berjenjang sampai pusat dilakukan secara otomatis oleh sistem sehingga dapat termonitor secara realtime," tutur Fajar Bagoes Poetranto, Ketua Pelaksana International Sea Port Exhibition and Conference (ISPEC) di Jakarta, Sabtu (18/3/2023).

Menurutnya, guna mencapai tujuan tersebut diperlukan penerapan teknologi yang mutakhir, terotomasi, mobile, menyeluruh dan terintegrasi mulai dari proses transaksi di lapangan sampai pelaporan, serta dashboard ke Kemenhub Pusat, yaitu Sistem TOS (Terminal Operating System) yang terstandardisasi oleh Ditjen Hubla dan terintegrasi dengan INAPORTNET, Asset Management dengan penerapan IOT, serta Electronic PNBP (E-PNBP) terstandardisasi di lingkungan Kemenhub.

"Diharapkan dengan adanya implementasi teknologi tersebut dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atau pelaku usaha, mendorong peningkatan penerimaan  PNBP dan memudahkan jajaran management di Kemenhub dalam memonitor, menganalisis, dan mengambil keputusan strategis ke depan," kata Fajar

Sementara Adi Kustrijanto, pakar teknologi informatika pelabuhan, menilai teknologi digital yang terintegrasi masih dapat lebih dioptimalkan dan dimanfaatkan oleh Pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan dalam rangka peningkatan setoran PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) di berbagai pelabuhan di tanah air.

Dia memberikan salah satu contoh teknologi digital yang bisa dimanfaatkan di pelabuhan untuk meningkatkan PNBP  adalah penerapan  sistem Internet Of Think (iOT).

Secara sederhana dia menjelaskan cara kerja sistem iOT  adalah dengan memasang alat/sensor pada kapal-kapal tunda untuk memandu kapal-kapal yang masuk dan keluar pelabuhan. Masing-masing alat/sensor memiliki semacam nomor IMEI (seperti handphone) dan terpantau melalui satelit.

Setelah alat/sensor terpasang selanjutnya dilakukan proses Geofence di area tertentu sehingga dapat diketahui status masuk dan keluar kapal dari pelabuhan, dimana hal tersebut menjadi obyek/dasar pemungutan PNBP.

"Setiap kapal tunda yang bergerak keluar atau masuk pelabuhan akan terpantau secara realtime dan online melalui  sistem Electronic PNBP (E-PNBP) yang terpasang di Kementerian Perhubungan," ungkap Adi.

Penerapan digitalisasi end to end PNBP (E- PNBP) sejak proses transaksi di pelabuhan atau perairan  bertujuan untuk mencapai peningkatan pendapatan PNBP

"Oleh karena itu diperlukan implementasi TOS yang terstandardisasi di setiap pelabuhan atau perairan tempat terjadinya transaksi." tandas Fajar Bagoes Poetranto.[Junaidi]
Lebih baru Lebih lama