JAKARTA - Dewan Pers sebagai lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada karya jurnalistik berkualitas yang memenuhi Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Siber bagi media online. Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu pada acara Rapat Kerja Nasional dan HUT ke-6 Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memiliki semangat untuk mewujudkan kemerdekaan pers dan membangun kehidupan pers nasional yang lebih baik. SMSI, sebagai serikat media siber, berperan aktif dalam mewujudkan pers yang sehat dengan membentuk sejumlah lembaga, seperti Forum Pemred, LBH Pers SMSI, dan Cyber Millennial. SMSI dan konstituen lainnya di Indonesia terus mendampingi Dewan Pers dalam menciptakan iklim usaha dan pemberitaan yang adil dan memenuhi tujuan UU Pers.
Presiden Indonesia turut mendorong lahirnya pers yang adil dalam sisi usaha dan pemberitaan. Pemerintah berusaha menciptakan ekosistem pers yang menghasilkan karya jurnalistik berkualitas dan menjaga keadilan antara platform dan perusahaan pers. Dalam penyusunan draft Perpres (publisher right), Ninik Rahayu meminta konstituen untuk turut mengawasi.
Dewan Pers hanya melakukan pendataan dan bukan pendaftaran terhadap perusahaan pers. Bila perusahaan pers melakukan pendataan, Dewan Pers akan memverifikasi. Namun, apabila tidak terdata, koridornya karya jurnalistik berkualitas tetap dilindungi oleh Dewan Pers.
Kerja sama antara pemerintah, institusi swasta, dan media dilindungi oleh undang-undang. Perjanjian kerja sama merupakan ranah perdata yang tidak bisa diatur di luar aturan yang telah ada. Ninik Rahayu menganjurkan untuk bekerja sama dengan media yang sudah terverifikasi di Dewan Pers.
Ninik Rahayu hadir dalam Rakernas SMSI untuk memberikan dukungan penuh agar tujuan bermedia sampai mendorong pers yang lebih baik, menghasilkan keutuhan dalam bernegara, dan memperhatikan kebhinekaan. Sebagai perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu bertekad untuk memberikan perlindungan kepada seluruh karya jurnalistik berkualitas di Indonesia.
Pada kesempatan itu ia menyatakan Dewan Pers hanya melakukan pendataan bukan pendaftaran.
“Undang-undang memandatkan pendataan, bukan pendaftaran,” tegasnya,
"Bila perusahaan pers melakukan pendataan, maka kami wajib memverifikasi. Kalau tidak terdata tetap dilindungi sepanjang koridornya karya jurnalistik berkualitas," sambung Ketua Dewan Pers perempuan pertama itu.
Terkait kerja sama dengan pemerintah dan institusi swasta, menurutnya selama bersepakat, tidak bisa dilarang. Kerja sama antar para pihak dilindungi oleh undang-undang.
“Perjanjian kerja sama itu ranahnya perdata. Tidak bisa diatur di luar aturan yang telah ada. Sepanjang mereka bersepakat, silakan. Tapi kalau kami dimintai pendapat, maka kami anjurkan bekerja sama dengan media yang sudah terverifikasi di Dewan Pers,” ujar Ninik yang pernah menjabat Komisioner Komnas Perempuan itu.
Dewan Pers sebagai lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada karya jurnalistik berkualitas yang memenuhi.[Junaidi]
(SMSIBanjarmasin.com)