BANJARMASIN - Masyarakat yang melakukan kegiatan mudik dan kegiatan arus balik, yang memerlukan transportasi yang mencukupi.
Sehingga untuk angkutan kapal laut diperlukan kapal yang cukup untuk pelayanan yang aman, nyaman dan menggembirakan bagi masyarakat.
DR. H. Ahmad Yunani, SE.MSi., Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia Kalsel menyatakan, Pemerintah sudah memiliki perhatian untuk masyarakat yang mudik dan balik nantinya.
"Saya kira tentu saja juga diharapkan dengan ada bantuan pengawasan dari Pemerintah atau BUMN maupun juga Perusahaan yang bisa memberikan bantuan agar mereka (Masyarakat) bisa pulang dengan tiket yang lebih terjangkau. Jangan sampai ada kenaikan harga tiket. Kalau perlu ada bantuan-bantuan CSR dari BUMN, dari Pemerintah, sehingga bisa membantu Masyarakat melakukan mudik dan arus balik dengan harga tiket yang terjangkau. Kemudian penumpang diharapkan bisa menjaga kenyamanan sesama penumpang yang lain, agar perjalanan menjadi lebih terasa menggembirakan," tegas Yunani.
Sementara itu, pada 1 April 2023 tadi, seluruh Badan Usaha Penyedia Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia, baik BUMN maupun Swasta, sudah menurunkan harga BBM.
Sehubungan hal ini, Ahmad Yunani mengatakan, penurunan harga BBM sangat baik untuk perekonomian dari sisi menurunkan biaya transportasi dan biaya operasional dari berbagai kegiatan yang memerlukan BBM. Katanya, walaupun penurunan BBM ini tidak terlalu besar, tetapi cukup membantu bagi industri yang menggunakan BBM lebih banyak. Kalau konsumsi rumah tangga masyarakat biasa, tidak terlalu banyak menggunakan BBM, sehingga pengaruh penurunan ini tidak begitu terasa.
"Jadi kayaknya ada strategi pasar dan itu dalam rangka menggeser segmen bagi yang biasa di pertalite bisa bergeser ke Pertamax. Sebenarnya selisih tidak terlalu besar, dengan kualitas yang lebih baik," kata Yunani.
Melansir dari laman resminya, PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga BBM Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU.[Junaidi]