BANJARMASIN - Sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dan Kewenangan yang ditangani oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan, kata Kepala Dinas Irfan Sayuti, melalui Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, sudah sangat jelas, pihaknya menangani aspek norma kerjanya, juga norma Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Katanya, dalam hal penerapan norma kerja ini, ada sektor pengupahan, juga ada perhitungan hari kerja, lembur, penetapan upah dan lain-lain. Juga penerapan pelaksanaan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Kalsel.
“Jadi itu kita pantau atau kita tangani apabila ada pengaduan yang masuk. Pekerja tidak dibayar sesuai dengan UMP yang sudah disepakati bersama melalui Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur Tri Partit, yaitu Pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Unsur Pengusaha ada Apindo dan Jajarannya, juga dari Unsur Pekerja atau Serikat Buruh dan Serikat Pekerja. Itu yang menentukan kemaren UMP,” jelas Irfan.
Sedangkan untuk Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang untuk ini, pihaknya kata Irfan, menciptakan suatu kondisi tempat kerja yang bisa aman, nyaman dan juga bisa membuat karyawan bisa bekerja dengan tenang, produktif, tanpa ada ancaman-ancaman dari kecelakaan kerja, baik dari peralatan yang mereka gunakan maupun tempat pekerjaan mereka.
Untuk Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, jelas Irfan, pihaknya menangani kalau ada kasus-kasus laporan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tidak sesuai dengan prosedur, karena adanya perselisihan hak dan kepentingan.
“Mungkin mereka tidak terima di PHK dan sebagainya. Kita melakukan mediasi. Jangan sampai nantinya salah satu pihak dirugikan. Kita mencari jalan tengah dan solusi agar kedua belah pihak tercipta hubungan industrial yang harmonis,” tambah Irfan.
Juga melakukan pembinaan-pembinaan dan sosialisasi yang mencakup adanya peraturan perusahaan, kontrak kerja, agar pekerja terlindungi. Sehingga selalu berupaya agar sebelum para pekerja melaksanakan pekerjaannya, harus tahu hak-hak dan kewajiban-kewajibannya. Sehingga jika ada permasalahan, mereka tinggal kembali pada perjanjian awal kesepakatan ketika mulai bekerja.[Junaidi]