Merasa Tidak Puas Dengan Hasil Pemeriksaan, Wajib Pajak Dapat Menempuh Beberapa Upaya Hukum

BANJARMASIN - Kakanwil DJP Kalselteng Tarmizi, dalam pertemuan dengan Insan Media Kalsel, menyampaikan bagaimana proses pemeriksaan pajak yang biasanya diawali dari penyampaian Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak. 

“Apabila wajib pajak memperoleh SP2DK dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP), diharapkan secepatnya memberikan tanggapan, bisa secara langsung datang ke KPP terdaftar atau juga bisa memberikan tanggapan secara tertulis,” ujarnya, Kamis (20/7/2023).

Sedangkan untuk pemeriksaan pajak, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor PMK-184/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas PMK nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan. Sesuai PMK tersebut alur pemeriksaan dimulai dari penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2), peminjaman dokumen, penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), sampai terbitnya produk hukum berupa Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan/atau Surat Tagihan Pajak (STP). 

Terkait dengan proses pemeriksaan pajak yang telah dilakukan, apabila Wajib Pajak merasa tidak puas dengan hasil pemeriksaan yang telah ditetapkan dalam suatu ketetapan pajak, Wajib Pajak 
dapat menempuh beberapa upaya hukum sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Upaya hukum tersebut yakni mengajukan Keberatan, Banding, Gugatan, ataupun 
Peninjauan Kembali (PK).

Penyelesaian upaya hukum tersebut akan dilakukan oleh Pengadilan Pajak 
yang sesuai dengan sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia, berpuncak di Mahkamah Agung, dan mampu menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pajak.

Terkait adanya pemberitaan tentang dugaan pemerasan yang dilakukan pegawai di lingkungan Kanwil DJP Kalselteng terhadap salah satu wajib pajak yang saat ini merebak di beberapa media, Tarmizi menyampaikan klarifikasi, bahwa fungsional pemeriksa pajak telah melakukan pemeriksaan kepada wajib 
pajak melalui penugasan resmi berdasarkan Surat Tugas dan telah melaksanakan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku beserta aturan pelaksanaan di bawahnya.

 “Selama proses pemeriksaan berlangsung, petugas pajak tidak melakukan pemerasan kepada wajib pajak dan tidak melakukan pelanggaran kode etik,” ucap Tarmizi.

Salah satu saluran yang dapat digunakan wajib pajak apabila menemukan indikasi pelanggaran adalah WISE atau Whistle Blowing System. Ini merupakan aplikasi yang disediakan oleh Kementerian 
Keuangan bagi wajib pajak yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan yang berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Dengan pertemuan ini Tarmizi berharap, rekan-rekan media dapat menerapkan prinsip pemberitaan yang tepat, akurat, dan benar serta sesuai fakta yang ada, agar tidak terjadi kekeliruan informasi dan kesalahan persepsi masyarakat secara luas.[Junaidi]
Lebih baru Lebih lama