BANJARMASIN - Program Pembebasan Pokok BBNKB dan Pengurangan 50 % dari Pajak Pokok, silakan disimak informasi berikut ini.
* Pembebasan Pokok BBNKB yang dilakukan pendaftaran Ganti Kepemilikan Kedua dan Seterusnya Atas Nama Pribadi/Perusahaan/Badan Usaha yang berasal dari Dalam ataupun Luar Provinsi Kalimantan Selatan.
• Pengurangan 50 % dari Pajak Pokok untuk Pembayaran PKB Tahun Pertama bagi Kendaraan Bermotor yang berasal dari Luar Provinsi Kalimantan Selatan yang telah melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Diskon :
0-30 - Diskon Pajak Kendaraan Bermotor 2%.
31-60 - Diskon Pajak Kendaraan Bermotor 4%.
Pembebasan Pokok dan Denda ( Sanksi Administrasi)
-Tunggakan 11 tahun s/d >11 tahun ke atas, *10 tunggakan 1 tahun berjalan, *bebas denda (Sanksi Administrasi).
-Tunggakan 6 tahun - 10th, *5 tunggakan + 1 tahun berjalan, *bebas denda (Sanksi Administrasi).
-Tunggakan 5 tahun, *3 tunggakan + 1 tahun berjalan *bebas denda (Sanksi Administrasi).
-Tunggakan 4 tahun, *2 tunggakan + 1 tahun berjalan *bebas denda (Sanksi Administrasi).
-Tunggakan 3 tahun, *1 tunggakan + 1 tahun berjalan *bebas denda (Sanksi Administrasi).
-Tunggakan 1 tahun - 2 tahun *bebas denda (Sanksi Administrasi).
Bebas Pokok BBNKB II
• Pengurangan 50%
10 tunggakan + 1th berjalan
"bebas denda (sanksi administrasi)
• Pembebasan Progesif
Khusus plat D.A
5 tunggakan + 1tahun berjalan
*bebas denda (sanksi administrasi)
3 tunggakan + 1 tahun berjalan
"bebas denda (sanksi administrasi)
-2 tunggakan + 1 tahun berjalan
*bebas denda (sanksi administrasi)
- 1tunggakan + 1 tahun berjalan
*bebas denda (sanksi administrasi).
Bebas Pokok BBNKB II
*Pengurangan 50% untuk pembayaran pajak pertama bagi kendaraan yang
berasal dari luar Provinsi Kalimantan Selatan yang telah melakukan Balik Nama.
*Pembebasan Progresif
Khusus Plat DA
• Pembebasan Denda BBNKB II dan Seterusnya.
Keterangan :
• Program Diskon & Pembebasan = 1Juli - 30
September 2023
• Pembebasan BBNKB II, Pengurangan 50% PKB dari luar Provinsi, Pembebasan Progresif, Pembebasan sanksl administrasi (denda) PKB & BBNKB =1 Juli - 9 Desember 2023.
Kasi PKB/BBNKB Yondi Caturadina Darnida SE MM. dari Kantor UPPD Samsat Banjarmasin Dua mengingatkan, agar masyarakat menggunakan kesempatan ini dalam pengurusan pajak kendaraan bermotornya, mumpung masih ada waktu lagi.[Junaidi]