Berbagai Program Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 9 Desember 2023 Di UPPD Samsat Banjarmasin II


BANJARMASIN - Kegiatan yang dilakukan UPPD Samsat Banjarmasin II Kayu Tangi Banjarmasin, kata Kasi PKB/BBNKB Yondi Caturadina Darnida SE MM., untuk Program Pengurangan Pokok Pajak yang berakhir 30 September 2023, mendapatkan respon yang baik dari masyarakat.

"Masyarakat memanfaatkan program ini dan penerimaan pajak kendaraan bermotor di tempat kami meningkat," ujar Yondi, saat ditemui di ruang kerjanya.

Disebutkannya, masih ada beberapa Program yang berakhir sampai 9 Desember 2023. 

Dikatakan, program tersebut seperti Pembebasan Denda dan Sanksi Administrasi, Pembebasan Bea Balik Nama kendaraan bermotor yang kedua dan seterusnya, Pembebasan Pajak Progresif kendaraan bermotor yang CCnya diatas 2000 silender (mobil mewah), dan Program Pengurangan Diskon pajak pertama 50 persen bagi kendaraan di luar Kalsel (non DA) yang masuk ke Kalsel.

"Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah membayar pajak kendaraan bermotor dan kami imbau kepada masyarakat yang memiliki kendaraan non DA untuk memanfaatkan Program Pengurangan Diskon pajak pertama 50 persen," imbau Yondi.[Junaidi]

Lebih baru Lebih lama