BANJARMASIN - Berkaitan dengan aksi geng motor akhir-akhir ini di Kota Banjarmasin, tentunya sangat meresahkan masyarakat yang beraktivitas di malam hari.
Oleh sebab itu, Negara harus hadir untuk memberikan rasa aman melalui Perangkat yang dimiliki, dalam hal ini Polri.
Sebagaimana dalam Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, tugas pokok kepolisian adalah: Memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat. Menegakkan hukum. Memberi perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.
"Saya sangat mengapresiasi terhadap Polresta Banjarmasin dan Polda Kalsel yang bertindak cepat untuk tidak membiarkan para geng motor tumbuh berkembang, dengan menangkap para pelaku," ujar Humayni SH MH dari Kantor Hukum Advocate H2 & Partners.
Humayni SH MH berharap, para pelaku ditindak tegas dan dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera baik kepada pelaku maupun kepada pihak lain yang ingin mencoba berperilaku demikian akan mendapatkan hukuman yang setimpal, untuk menjaga kondusifitas dan rasa aman, pihak Kepolisian telah melakukan patroli dan perlu juga kerjasama masyarakat untuk menjaga dan memastikan anggota keluarganya tidak terlibat dalam geng motor tersebut, serta tidak melakukan aktifitas yang tidak begitu penting sampai larut malam, disamping itu juga pihak masyarakat harus peka dan jangan segan-segan untuk melaporkan kejadian atau peristiwa yang mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan kepada Aparat Penegak hukum dengan siaga menyimpan kontak nomor Polisi sebagaimana yang disebutkan Kapolresta Banjarmasin yaitu di nomor telepon 08115181999.[Junaidi]