Sistem Layanan Informasi OJK Dapat Diakses Kembali

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginformasikan, Senin 2 Oktober 2023, telah terjadi gangguan yang menyebabkan tidak dapat diaksesnya beberapa layanan sistem informasi OJK.

Sehubungan dengan hal tersebut, OJK telah melakukan langkah-langkah penanganan atas gangguan tersebut dan mengupayakan pemulihan layanan sistem informasi dapat dilakukan dengan secepatnya.

Saat ini, telah terdapat beberapa aplikasi yang mulai dapat diakses kembali, antara 
lain Website OJK, Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), dan iDebku. 

Untukaplikasi lainnya dalam proses pemulihan secara bertahap dan perkembangannya akan disampaikan lebih lanjut.

OJK memahami ketidaknyamanan yang dirasakan masyarakat dan berkomitmen 
untuk terus meningkatkan kualitas seluruh layanannya, termasuk layanan sistem 
informasi.[Junaidi]

Informasi lebih lanjut:
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK - Aman Santosa
Telp. 021.29600000 Email: humas@ojk.go.id
Lebih baru Lebih lama