Gugatan Perdata Kontroversial: Duel Hukum Alex Fandi vs. Haji Soding Kembali Membara di Tanah Bumbu

22 November 2023 - Tanah Bumbu kembali diguncang oleh gugatan perdata menegangkan antara dua tokoh kontroversial, Alex Fandi dan Haji Soding. Konflik ini berakar pada sengketa tanah di Jalan Ins Gub RT 11, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.

Dibalut dengan sejarah panjang, gugatan kali ini menjadi sorotan karena 11 tahun lalu Alex Fandi sudah pernah mengajukan gugatan serupa yang berakhir dengan kemenangan Haji Soding, didukung oleh putusan Mahkamah Agung nomor 1458 K/PDT/2024. Meski terdapat keputusan tetap, Alex Fandi menggugat kembali kasus yang melibatkan objek dan subjek yang sama.

Haji Soding, yang dihadapkan dengan gugatan ini, mendapat dukungan hukum dari pengacara terkemuka Tanah Bumbu, Kunawardi.SH. Pengacara ini memberikan bantuan hukum tanpa bayaran, mengklaim tindakannya sebagai langkah untuk menjaga keadilan hukum di daerah ini. Kunawardi.SH juga menegaskan bahwa kasus ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap, menimbulkan pertanyaan seputar prinsip ne bis in idem.

Dengan dinamika hukum yang terus berkembang di Tanah Bumbu, isu-isu seputar ne bis in idem semakin menarik perhatian masyarakat. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini, dan persidangan akan dilanjutkan pada Selasa, 29 November 2023, dengan agenda pemeriksaan lapangan. Tetap terhubung untuk informasi lebih lanjut. 
Lebih baru Lebih lama