Sosialiasi Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 152 Tahun 2023 tentang Tarif Pelayanan Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Layanan Sedot Tinja

BANJARMASIN - Sosialisasi berkaitan dengan Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 152 Tahun 2023 Tentang Tarif Pelayanan Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Layanan Sedot Tinja, sudah dilakukan Senin (26/2/2024) di Banjarmasin.

Acara sosialisasi berkaitan dengan terbitnya peraturan Walikota nomor 152 tentang Tertibnya Penerapan Tarif Pelayanan Limbah Domestik dan Pelayanan Sedot Tinja.

"Kami mengadakan pelayanan tersebut didukung oleh Pemerintah Kota Banjarmasin untuk menginformasikan pentingnya Pengelolaan Air Limbah tersebut, Kita mengadakan setingkat kota, cukup banyak statemen yang kita undang untuk sosialisasi tersebut," ujar Kabid Teknik Perumda Pald Banjarmasin Deris Kusdinar ST.
 
Keuntungan dari Perwali tersebut, membuat Jajaran Periksa Pald Banjarmasin mendapat amanat untuk melakukan sosialisasi adanya perubahan tarif.

Disebutkan Deris, kalau dulu tarif masih menggunakan persentase semisal persentase tarif besar pemakaian Air dari PT. Air minum, tapi sekarang berubah menjadi langsung nilai rupiahnya dan mengikuti besar golongan klasifikasi pelanggan PT. Air minum. 

Menurut Deris, penyesuaian tarif itu akan diberlakukan bulan April dan sekarang masih tahap sosialisasi.

Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) akan naik sebesar Rp 1.500 sampai Rp 2.000. Kemudian Rumah Tangga dari A21 hingga A23 sebesar Rp 5000. Tarif semula yang dipatok kepada pelanggan Perumda PALD untuk MBR 12,5 persen dan non MBR sebesar 25 persen.[Junaidi]
Lebih baru Lebih lama