Ormas Keagamaan Mengelola Tambang? FKUB Kalsel Lakukan Dialog Theologis



Banjarmasin, Derap Jurnalis - Ormas Keagamaan Mengelola Tambang? Inilah topik Dialog Theologis yang digelar Sabtu (22/6/2024) depan di Banjarmasin oleh Bidang Dialog FKUB Kalimantan Selatan.

Disoroti, terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, telah menuai kontroversi di Kalangan Ormas-ormas Keagamaan.

Berbagai pandangan bermunculan, mulai dari hal-hal bersifat teknis sampai theologis. Ada yang menyambut gembira dan menganggapnya sebagai kebaikan Pemerintah, namun tidak sedikit yang berpendapat bahwa ini satu jebakan yang dapat mengalihkan fokus dari Ormas Keagamaan yang semula pelayanan untuk kemanusiaan, menjadi bisnis dan mencari keuntungan. 

FKUB memiliki kepentingan turut membicarakannya, sebab segala pilihan yang berbeda-beda, berdampak bagi umat beragama dan sangat mungkin memberi pengaruh pada toleransi kehidupan beragama. Bisa dibayangkan, bila kemudian pilihan yang diambil berkonsekuensi dan berdampak pada lingkungan hidup, sosial, dan budaya, maka tidak dapat dihindari kerukunan beragama juga akan ikut terusik.  

Dalam Dialog tersebut, sebagai Narasumber:

1.Ketua FKUB Kalimantan Selatan: Drs. M. Ilham Masykuri Hamdie, MA

2.Pastor Managamtua Hery Berthus, SJ (Keuskup Banjarmasin);

3.DR. ENG. Akbar Rahman, ST, MT, IAI (Akademisi, pengamat lingkungan hidup).***juna

Lebih baru Lebih lama