Banjarmasin, Derap Jurnalis -Kelanjutan Rapat Paripurna terkait Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA PPAS) 2024, yang dilaksanakan Kamis (25/7/2024) ditunda hingga Rabu (31/7/2024).
"Karena Wali Kota, Wakil Walikota Kota hingga Sekdako tidak hadir pada Rapat Paripurna hari ini," ujar Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan H Harry Wijaya, Kamis (25/7/2024).
DPRD, kata dia, menjadwalkan ulang Rapat Paripurna terkait penyampaian KUPA PPAS 2024 pada 31 Juli 2024.
Kemudian, Rabu (31/7/2024)
Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan H Harry Wijaya menyatakan, Legislatif bergerak cepat membahas APBD Perubahan 2024 hingga bisa selesai maksimal satu bulan.
"Setelah Rapat Paripurna, kita langsung lakukan pembahasan, harus gerakan cepat, Agustus ini selesai," kata Harry.
Hal ini dikarenakan masa akhir pengabdian bagi Anggota DPRD Kota Banjarmasin 2019-2024, pada 9 September 2024 dilantik Anggota DPRD Kota Banjarmasin yang baru.
Sedangkan Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina menyampaikan APBD Perubahan 2024 harus ditetapkan secara rasional, tidak mesti ditarget naik dari APBD murni ini yang ditetapkan sekitar Rp 2 triliun.
"Jadi APBD perubahan ini tidak melulu harus naik, tapi kita rasional saja dengan potensi pendapatan Daerah," ungkapnya.
Karenanya, kata Ibnu, pembahasan APBD Perubahan bersama legislatif ini harus betul-betul diteliti dan rasional, tidak memaksakan hingga harus sangat maksimal, utamanya target pendapatan.
Sehingga masalah pada APBD 2023 tidak terulang lagi pada 2024 ini, tidak sampai seperti pepatah "besar pasak dari pada tiang".*****juna