Banjarmasin, derapjurnalis.com -Mulai Senin (21/10/2024) Masyarakat Wajib Pajak Kendaraan Bermotor untuk roda dua tidak sulit lagi dalam membayar kewajiban tersebut.
Karena saat ini di UPPD Banjarmasin II sudah ada Layanan Unggulan Drive Thru Samsat roda dua.
Kepala Seksi Pelayanan PKB dan BBN-KB di UPPD Banjarmasin II, Yondi Caturadina Darnida SE MM mengatakan, dengan adanya Layanan Unggulan Drive Thru Samsat roda dua ini, bisa memudahkan dan memberikan kenyamanan bagi Masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) khususnya roda dua.
"Wajib Pajak yang ingin membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak perlu lagi turun dari kendaraan. Langsung bisa dilayani pada Layanan Unggulan Samsat Drive Thru Roda Dua," ujar Yondi, usai peresmian.
Diharapkan dengan adanya layanan tersebut, menambah layanan-layanan yang ada untuk memberikan pelayanan kepada Masyarakat.
"Bagi Masyarakat yang ingin membayar Pajak Kendaraan Bermotor dengan cepat dan nyaman. Bisa melakukan pembayaran di Samsat Drive Thru Roda Dua," Yondi menambahkan.
Dikatakan, syarat untuk mendapatkan layanan tersebut, cukup membawa STNK Pajak Kendaraan Bermotor sama KTP, sudah bisa dilayani.
Layanan Unggulan Samsat Drive Thru Roda Dua di UPPD Banjarmasin II Kayu Tangi pada Senin sampai Kamis dan hari Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai 12.00 WITA. Sedangkan untuk Jum'at, layanan dimulai pukul 08.00 sampai 11.00 WITA.*****juna