Kebijakan Moneter Global, Kinerja Perekonomian Domestik, Hingga PMDK



Jakarta, derapjurnalis.com -Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 September 2024 menilai stabilitas sektor jasa keuangan terjaga stabil dan pasar keuangan menguat di tengah sentimen positif akibat periode cut cycle Bank Sentral, namun prospek aktivitas perekonomian dunia melemah.

Pertumbuhan ekonomi terindikasi mengalami penurunan di mayoritas Negara utama (syncronised slowdown). Di AS, The Fed menurunkan outlook pertumbuhan ekonomi di 2024 diikuti kenaikan level pengangguran dan penurunan inflasi. Di Tiongkok, perekonomian kehilangan momentum pemulihannya setelah sisi produksi yang selama ini menopang pertumbuhan mulai menghadapi tekanan. 

Hal ini terlihat dari aktifitas manufaktur yang melambat sehingga mendorong tingkat pengangguran naik ke level tertinggi dalam enam bulan terakhir, serta tingkat pengangguran muda (youth unemployment) meningkat.


Tekanan perekonomian Eropa juga semakin dalam terlihat dari penurunan outlook pertumbuhan dan proyeksi inflasi yang meningkat.


Perkembangan tersebut mendorong Bank Sentral Global memulai siklus penurunan suku bunga yang cukup agresif. The Fed menurunkan Fed Funds Rate sebesar 50 bps, yang secara historis pernah dilakukan pada saat global financial crisis 2008 dan pandemi 2020. Di Tiongkok, PBoC cukup agresif dalam mendukung perekonomian dengan menurunkan suku bunga kebijakannya.

Selain itu, Gubernur PBoC berjanji akan mengambil kebijakan akomodatif lanjutan seperti menurunkan GWM 50 bps untuk meningkatkan likuiditas perbankan, penurunan uang muka pembelian rumah, serta memperpanjang dukungan ke sektor properti selama 2 tahun. Selain itu, kebijakan fiskal di Tiongkok juga akomodatif. Di Eropa, ECB dan Bank of England juga telah memulai siklus penurunan suku bunga.


Kebijakan moneter global yang akomodatif tersebut mendorong kenaikan likuiditas di pasar keuangan, tercermin dari penguatan pasar keuangan global di mayoritas Negara. Aliran modal cukup besar ke pasar keuangan emerging market mulai terjadi, termasuk ke pasar keuangan Indonesia.


Di domestik, kinerja perekonomian masih terjaga stabil di tengah penurunan pertumbuhan ekonomi global. Inflasi terpantau terjaga stabil seiring mulai terkendalinya inflasi pangan, serta neraca perdagangan mencatatkan peningkatan surplus sejak Juli 2024. Selain itu, langkah Bank Indonesia menurunkan suku bunga kebijakan sebesar 25 bps ke level 6 persen diharapkan dapat meningkatkan likuiditas perekonomian domestik dan memperkuat kapasitas LJK dalam menyalurkan pembiayaan.



Perkembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK)


Sejalan dengan pergerakan pasar keuangan global yang didorong oleh sentimen positif akibat penurunan suku bunga acuan, pasar saham domestik di bulan September 2024 menguat bahkan sempat mencatatkan rekor tertinggi di level 7.905,39 pada 19 September 2024. 

Di bulan September (s.d 27 September 2024), IHSG naik 0,34 persen mtd ke level 7.696,92 (secara ytd: menguat 5,83 persen). Nilai kapitalisasi pasar tercatat sebesar Rp12.875 triliun atau turun 1,82 persen mtd (namun secara ytd masih naik 10,37 persen). Sementara, non-resident mencatatkan net buy cukup besar mencapai Rp25,02 triliun mtd (ytd: net buy Rp52,75 triliun). 

Secara mtd, penguatan terjadi di hampir seluruh sektor dengan penguatan terbesar di sektor technology dan property & real estate. Di sisi likuiditas transaksi, rata-rata nilai transaksi harian pasar saham tercatat Rp12,86 triliun ytd.

Di pasar obligasi, indeks pasar obligasi ICBI menguat 1,28 persen mtd (naik 5,74persen ytd) ke level 396,13, dengan yield SBN rata-rata turun 10,76 bps (ytd: turun 7,64 bps) dan non-resident mencatatkan net buy sebesar Rp20,82 triliun mtd (ytd: net buy Rp31,07 triliun) per 26 September 2024. Untuk pasar obligasi korporasi, investor non-resident mencatatkan net sell sebesar Rp0,11 triliun mtd (ytd: net sellRp2,42 triliun).


Di industri pengelolaan investasi, nilai Asset Under Management (AUM) tercatat sebesar Rp853,53 triliun (naik 1,44 persen mtd atau naik 3,49 persen ytd) pada 26 September 2024, dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat sebesar Rp504,80 triliun atau naik 1,28 persen mtd (ytd: naik 0,67 persen) dan tercatat net subscription sebesar Rp1,31 triliun mtd (ytd: net redemption Rp9,80 triliun). 


Penghimpunan dana di pasar modal masih dalam tren yang positif, tercatat nilai Penawaran Umum mencapai Rp137,05 triliun di mana Rp4,39 triliun di antaranya merupakan fund raising dari 28 emiten baru. Sementara itu, masih terdapat 127 pipeline Penawaran Umum dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp53,80 triliun. 


Untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF), sejak pemberlakuan ketentuan SCF, hingga 26 September 2024 telah terdapat 17 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 625 penerbitan Efek, 163.792 pemodal, dan total dana SCF yang dihimpun dan teradministrasi di KSEI sebesar Rp1,22 triliun.


Pada Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 27 September 2024, tercatat 81 pengguna jasa yang mendapatkan izin dengan total volume sebesar 613.894 tCO2e dan akumulasi nilai sebesar Rp37,06 miliar, dengan rincian nilai transaksi 26,75 persen di Pasar Reguler, 23,18 persen di Pasar Negosiasi, 49,87 persen di Pasar Lelang, dan 0,21 persen di marketplace. 


Ke depan, potensi Bursa Karbon masih sangat besar mempertimbangkan terdapat 3.974 pendaftar yang tercatat di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) dan tingginya potensi unit karbon yang dapat ditawarkan. 


Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal :

1. Pada bulan September 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda atas kasus kepada 1 Emiten dan 1 sales Perusahaan Efek sebesar Rp3 juta serta sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan perintah tertulis kepada 1 Perusahaan.

2. Selanjutnya selama tahun 2024, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif 

atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 91 Pihak yang terdiri dari Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp63,3 juta, 17 Perintah Tertulis, dua Pencabutan Izin Usaha Manajer Investasi, satu Pencabutan Izin Orang Perseorangan, dan 9 Peringatan Tertulis serta mengenakan Sanksi Administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp53,3 miliar kepada 622 Pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 101 Peringatan Tertulis atas 

keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan dua Sanksi 

Administratif Berupa Peringatan Tetulis atas Selain Keterlambatan.******


Informasi lebih lanjut: 

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi; Telp. (021) 29600000; Email: humas@ojk.go.id

Lebih baru Lebih lama