Banjarmasin, derapjurnalis.com - Terkait dengan OTT KPK di Kalsel yang terjadi beberapa waktu lalu dan informasinya adanya keterlibatan Gubernur Kalimantan Selatan dan kemudian berkembang menjadi Pra Peradilan oleh yang bersangkutan kepada KPK, mendapatkan banyak perhatian dari berbagai kalangan.
Seperti yang dinilai oleh Prio Bantolo Tanjung SH, Lawyer dari Kantor Angga Parwito Law Firm (APLF) Banjarmasin, katanya ini merupakan hak yang bersangkutan.
"Karena memang sudah diatur dalam KUHAP bahwasanya bilamana penangkapan tidak sesuai dengan prosedur, itu bisa dipraperadilkan. Itu memang hanya. Tapi juga haknya dari KPK bila merasa benar. Dibuktikan saja di praperadilan. Jadi pihak siapa saja yang benar," ujar Tanjung, Kamis (17/10/2024) sore di ruang kerjanya.
Tanjung menyebutkan, sebenarnya praperadilan bukanlah barang baru dalam Dunia Hukum Indonesia, dan ini kata Tanjung, hanya menyangkut proses terkait penangkapan, penggeledahan dan juga proses selanjutnya pemeriksaan. Menurut Tanjung, yang dipersoalkan apakah penangkapan itu sudah benar atau salah. Tidak menyangkut dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
Perkembangan selanjutnya untuk peristiwa ini tetap jadi perhatian banyak pihak yang menunggu apa yang akan terjadi selanjutnya.*****juna