Banjarmasin, derapjurnalis.com - Upaya Kemendigi dalam memberantas Judi Online dengan menangkap para Oknum Aparat yang terlibat, menjadi perhatian semua lapisan Masyarakat.
Demikian juga Prio Bantolo Tanjung SH, Lawyer dari Kantor Angga Parwito Law Firm (APLF) Banjarmasin menyatakan, dirinya sangat mengapresiasi terkait penutupan Aplikasi Judi Online. Namun katanya, alangkah baiknya ditelusuri terus Oknum yang membackup Judi Online, karena beberapa kasus, ada indikasi Judi Online ada backup khususnya dari Oknum Aparat Penegak Hukum.
"Agar Judi Online ini yang sangat meresahkan di tengah Masyarakat, bisa diberantas sampai ke akar-akarnya," ujar Tanjung, Selasa (5/11/2024) sore di Kantor Angga Parwito Law Firm (APLF) Banjarmasin.
Ditegaskannya, terkait Judi Online masih ada harapan untuk mengikis habis sampai ke akar-akarnya. Namun berbeda dengan judinya, karena judi tidak selalu online, terkadang juga bisa offline.
"Bagi orang-orang yang tabiatnya suka judi, memang sangat sulit diberantas. Tapi kalau Judi Onlinenya itu bisa. Karena dengan cara ditutup tadi Aplikasinya," ujar Tanjung. Sehingga kalau Judi Online diberantas, maka judi-judi yang lain juga harus diperhatikan.
Hal ini dikarenakan, semua jenis dan bentuk judi meresahkan Masyarakat. Terutama bagi Masyarakat kelas menengah ke bawah yang berdampak pada kehidupan rumah tangga yang membuat perceraian.
Sedangkan terkait pemberantasan Pinjam Online (Pinjol) Ilegal, Tanjung menegaskan pinjaman yang masuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan legal diakomodir oleh Pemerintah.
"Hanya saja harapan kami dari APLF, agar Masyarakat harus sangat bijak dalam Pinjaman Online. Karena bagaimanapun, yang namanya pinjaman ada dampaknya, ada konsekuensinya," Tanjung menambahkan.
Diingatkan, bilamana masyarakat ingin melakukan Pinjaman Online, harus melihat apakah sudah terdaftar di OJK. Bila tidak, disarankan untuk tidak usah meminjam.
Disebutkan, fakta sosial di tengah Masyarakat, menjamurnya Pinjaman Online karena dampak dari sulitnya mengurus pinjaman di Bank, BPR maupun Koperasi, bila dibandingkan dengan syarat untuk meminjam di Pinjaman Online.
"Kalau di Pinjaman Online cukup sederhana. Cukup KTP. Tanpa ada syarat lain yang ribet. Demikian juga pencairannya relatif lebih cepat dibandingkan dengan pinjaman di Bank," Tanjung menegaskan.
Tanjung mengimbau kepada Masyarakat untuk bijaksana dalam menggunakan Pinjaman Online. Perhatikan aplikasinya apakah sudah terdaftar di OJK ataukah belum.
"Saran kami sebaiknya jika memang harus meminjam, maka Pinjaman Online yang terdaftar di OJK, karena perlindungan hukumnya lebih terjamin," pesan Tanjung.
Sedangkan terkait dengan Judi Online, disarankan untuk dihindari. Karena menurutnya, Judi Online awalnya menggiurkan, tapi lama kelamaan menjerat dan itu sulit diberantas terkait tabiat orang tersebut.*****juna