Kanwil DJP Kalselteng Catat Penerimaan Rp17,1 Triliun Hingga Oktober 2024



Banjarmasin, derapjurnalis.com- 26 November 2024 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) bersama Kementerian Keuangan Satu Kalimantan Selatan kembali melakukan publikasi kinerja Anggaran, Pendapatan, dan Belanja Negara (APBN) pada kegiatan Assets Liabilities Committee (ALCo) yang dilaksanakan di Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Selatan. 


Publikasi ALCo yang diselenggarakan setiap bulan ini bertujuan memublikasikan kinerja fiskal dan ekonomi pembangunan di Kalimantan Selatan. 


Hadir dalam kegiatan ini perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, local expert Kalimantan Selatan, perwakilan instansi pemerintah, perwakilan perbankan, serta awak media di wilayah Kota Banjarmasin.


Perekonomian Regional Kalsel: Neraca Perdagangan Internasional Kalimantan Selatan tetap Surplus

Pada bulan Oktober tahun 2024, perekonomian Kalimantan Selatan terus melanjutkan tren positifnya meskipun masih menghadapi berbagai tantangan global dan domestik. Pertumbuhan ekonomi provinsi ini didorong oleh sektor pertambangan, khususnya batubara, yang tetap menjadi komoditas utama. Selain itu, sektor perkebunan seperti kelapa sawit dan karet juga memberikan kontribusi yang penting. Menurut data terbaru, perekonomian Kalimantan Selatan pada triwulan III tumbuh sebesar 5,23% (yoy). Pertumbuhan ini mencerminkan peningkatan aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat yang tetap terjaga. Namun, tekanan ekonomi global seperti fluktuasi harga komoditas dan ketidakpastian geopolitik masih menjadi tantangan yang harus dihadapi. Di sisi belanja pemerintah, bulan Oktober 2024 terus tumbuh dengan baik, terdapat target-target yang harus dicapai dan momentum persiapan menjelang akhir tahun anggaran. 


Secara umum, terdapat beberapa indikator yang menunjukkan keadaan perekonomian Kalimantan Selatan yang masih positif tersebut antara lain:

1. Tingkat inflasi Oktober 2024 masih terkendali dan tercatat mengalami inflasi sebesar 0,16% (mtm) atau mengalami mengalami inflasi sebesar 1,81% (yoy), lebih tinggi dari rata-rata 

nasional yang mencapai 1,71% (yoy). Dari lima daerah di Kalsel yang menjadi sampel pengukuran, tingkat inflasi tertinggi pada Kota Tanjung sebesar 2,61% (yoy), sedangkan yang terendah pada Kotabaru sebesar 0,78% (yoy). Penyumbang inflasi di Kalsel antara lain emas perhiasan, ikan gabus, tarif parkir, dan sigaret kretek mesin.

2. Pada Oktober 2024, neraca perdagangan di Kalimantan Selatan tercatat mengalami 

penurunan 7,02% dibandingkan Oktober 2023. Pada 2024, tren surplus neraca perdagangan 

terus berlanjut meskipun mengalami penurunan secara month to month sebesar 7,65% pada Mei s.d. Juli yang disebabkan penurunan devisa ekspor akibat turunnya harga batubara dan 

peningkatan volume impor bahan bakar berupa gasoline dan solar serta minyak pelumas kendaraan bermotor, namun surplus neraca perdagangan Kalsel kembali menguat dan pada 

September 2024 US$1.189,38 juta dan sedikit menurun pada Oktober 2024 menjadi sebesar US$1.098,43 juta.


KINERJA APBN

Kinerja APBN dari sisi pendapatan sampai dengan Oktober 2024 telah terealisasi sebesar Rp17,19 triliun atau 75,34% dari target. Jika dibandingkan pada periode yang sama tahun 2023, kinerja pendapatan APBN terkontraksi 11,71%. Kontraksi ini terus menurun jika dibandingkan dengan periode bulan sebelumnya. Walaupun secara total pendapatan negara mengalami kontraksi, di sisi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menunjukkan angka pertumbuhan positif yaitu 6,69% dengan realisasi sebesar Rp1,58 triliun. Dari sisi belanja negara, realisasi total belanja negara sebesar Rp32,67 triliun atau 83,53% dari pagu. Capaian ini meningkat 21,65% dibandingkan tahun lalu. Realisasi Belanja untuk Bulan Oktober ini terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat (BPP) sebesar Rp7,32 triliun dan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp25,34 triliun.


Lebih rinci untuk pendapatan pajak di Provinsi Kalimantan Selatan, Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar menyampaikan Realisasi Penerimaan Pajak Dalam Negeri mencapai Rp15,33 triliun atau atau 72,95% dari target, terkontraksi sebesar 12,84% (yoy). Kinerja penerimaan pajak yang menurun pada periode Januari s.d. Oktober 2024 ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain menurunnya harga komoditas terutama batubara dan sawit, adanya pembayaran restitusi yang lebih besar jika dibandingkan pada periode yang sama tahun lalu, dan basis penerimaan 2023 yang tinggi sehingga berpengaruh utamanya pada jenis pajak PPh Pasal 29.

Kontribusi terbesar penerimaan tahun ini berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp8,40triliun, kemudian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) memberikan kontribusi sebesar Rp5,96 triliun.Tiga sektor perpajakan yang memberikan kontribusi terbesar berasal dari sektor pertambangan dan penggalian dengan kontribusi sebesar 31,2%, diikuti sektor perdagangan besar dan eceran sebesar 20,2%, dan sektor pengangkutan dan pergudangan sebesar 17%. 


Secara kumulatif, mayoritas sektor utama masih tumbuh positif sampai dengan bulan Oktober 2024, kecuali sektor pertambangan dan penggalian, sektor perdagangan besar dan eceran, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, sektor aktivitas penyewaan, serta sektor konstruksi yang mengalami kontraksi.


Di samping penerimaan, Syamsinar juga menyampaikan beberapa isu perpajakan terbaru, antara lain, DJP telah mengeluarkan Simulator Terpandu Coretax yang memberikan panduan interaktif bagi wajib pajak untuk memahami fitur-fitur Coretax secara lengkap sehingga wajib pajak lebih siap dalam mengelola hak dan kewajiban perpajakan melalui sistem yang lebih modern dan terintegrasi, yang akan diimplementasikan 1 Januari 2025.


DJP juga meluncurkan kalkulator pajak, kemudahan menghitung pajak bagi wajib pajak, cukup memasukkan data yang diperlukan dan kalkulator pajak akan menghitung pajak secara cepat dan akurat. Manfaatkan fitur ini di kalkulator.pajak.go.id.


Di akhir paparannya, Syamsinar mengimbau masyarakat untuk waspada terkait adanya berbagai modus penipuan mengatasnamakan DJP. Penjelasan lebih lanjut mengenai definisi masing-masing modus penipuan tersebut dapat dilihat pada 

tautan https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/waspada-penipuan-mengatasnamakandirektorat

jenderal-pajak. Bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, masyarakat dapat menghubungi saluran pengaduan DJP melalui kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, twitter @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, dan live chat www.pajak.go.id. Masyarakat juga diharapkan selalu menjaga keamanan dan kerahasiaan datanya.*****5

Lebih baru Lebih lama