Banjarmasin, derapjurnalis.com, OJK semakin mempermudah untuk Masyarakat yang ingin mengecek Pinjol Legal. Kemudahan itu tidak saja dapat dilakukan via Website OJK, tetapi juga via WhatsApp.
Silakan simak!
Website OJK untuk pinjol adalah www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx.
Di situs ini, Anda bisa melihat daftar pinjaman online (pinjol) yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Selain itu, Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui:
WhatsApp OJK di nomor 081-157-157-157
Email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id
Layanan Konsumen OJK di nomor 157.
Cara mengecek pinjol legal di situs OJK:
Buka situs www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
Pilih menu IKNB (Industri Keuangan Non-Bank) Klik Fintech di kanan bawah
Anda juga bisa mengecek status pendaftaran pinjol di iDebku OJK. Caranya, buka laman iDebku OJK, lalu pilih menu "Status Layanan".