Kalbar, derapjurnalis.com - Dr.Herman Hofi munawar, Pengamat Hukum, Kepolisian, Kebijakan Publik dari Universitas Panca Bakti Kalimantan Barat, meminta Kadiv Propam agar menindak tegas oknum Polantas Depok, Aipda Eko Pramono, Brigadir Septian dan Aipda Pandu, yang tidak Profesional dalam menanggani kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Cijago Km 48 Depok, Senin 2 Desember 2024.
Pakar hukum Dr.Herman Hofi Munawar meminta Divisi Propam harus tegas memberikan sanksi kepada oknum yang menangani Laka Lantas Depok sebagai Wujud untuk membenahi Institusinya sehingga tercapai presisi yang diharapkan Masyarakat di Institusi Kepolisian, katanya waktu dikonfirmasi pendapatnya tentang kasus Polisi Lalu Lintas, di Universitas Panca Bakti Kalimantan Barat, Kamis (30/1/2025).
Kronologisnya, kecelakaan mobil di tol km. 48, Cijago Cimanggis Depok, Mobil Chevrolet Biru bernopol B 2972 STZ yang dikemudikan oleh salah seorang Mahasiswa UI - Depok dari dua penumpang anak muda yang diduga mabuk dengan kecepatan lebih dari 120 km/jam.
Devano , Mahasiswa UI yang diduga Mabuk mengemudikan mobil Chevrolet menabrak mobil Brio secara beruntun dengan mobil Grand Max nopol.F.8538 HM pembawa Gas Elpiji yang mengakibatkan mobil Brio mengalami kerusakan berat, Senin (2/12/2024) siang hari.
Pada saat itu datang dua anggota Polantas bernama Aipda Eko Pramono dan Brigadir Septian Anggota Lantas Depok. Mobil yang mengalami kecelakaan diamankan di Pos Jasa Marga terdekat tanpa mengamankan pengemudi mobil penabrak, bahkan mereka dibiarkan pergi begitu saja oleh Aipda Eko Pramono, Brigadir Septian Polantas Depok.
Akibat kesalahan prosedur penanganan kecelakaan kendaraan, pihak korban melaporkan kedua oknum Polantas itu ke Propam Polda Metro Jaya.
Rabu (18/12/2024), sekira pukul 10.00 WIB, oknum Polantas Depok tersebut, yaitu Aipda Eko Pramono , Brigadir Septian, Ipda Pandu menjalani pemeriksaan di Paminal Bid. Propam Polda Metro Jaya.
Supir derek Jasa Marga Usup, mengatakan,” mobil penabrak dikeluarkan atas kemauan kedua oknum Polantas tanpa ada jaminan kepada korban, tanpa ada persetujuan korban dan korban tidak di beritahu bahwa mobil tersebut dibebaskan oleh kedua oknum lantas depok."
"Yang paling menyedihkan, pihak penabrak tidak mau ganti biaya perbaikan mobil yang rusak, jelas-jelas mereka menabrak mobil kami tapi dibebaskan oleh oknum lantas,”jelas korban.
Berdasarkan hal tersebut, maka pihak korban mengadukan oknum ke Propam Polda Metro Jaya diterima Ganda Pratama petugas Yanduan dengan pengaduan Nomor: SPSP2/298/XII/XII/2024/Subbagyanduan, 11 Desember 2024.
Pada saat Tim Media mengkonfirmasi kepada Kabid Propam Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan mengatakan,” kita proses pelanggarnya."
Dr. Herman menyatakan agar diberi sanksi yang tepat dan tegas melalui sidang Kode Etik bagi Oknum petugas Polisi Lantas Depok atas ketidakprofesionalannya dalam menangani kasus kecelakaan ini untuk mewujudkan Presisi Polri dalam membenahi Institusinya.
(Red /Tim)