Banjarmasin, derapjurnalis.com - Kantor Angga Parwito Law Firm (APLF) Banjarmasin, ungkap Prio Bantolo Tanjung SH selaku Lawyer di APLF, Pihaknya sangat mengapresiasi dan sangat bersyukur atas kondusifnya kehidupan bermasyarakat di Kalimantan Selatan dan lebih khusus lagi di Banjarmasin. Karena selama 2024, sangat kondusif dan tingkat kesadaran hukum masyarakat juga sangat bagus.
Tanjung juga mengatakan, di 2025 diharapkan kondisi ini semakin baik dengan taat hukum, sadar hukum dan segalanya kondusif. Menyinggung Daerah lain yang terdampak kelangkaan LPG, Tanjung berharap agar peristiwa ini tidak menimpa Masyarakat di Wilayah Kalimantan Selatan, khususnya di Banjarmasin.
Penyuluhan Hukum
Untuk peningkatan kesadaran hukum yang diantaranya keterlibatan berbagai Kantor Lawyer yang turut ke Masyarakat memberikan penyuluhan hukum, Tanjung menegaskan, Pihaknya dengan senang hati siap memberikan penyuluhan hukum.
"Membantu Pemerintah dan Komunitas Masyarakat lainnya dalam hal penyuluhan hukum. Ini demi kesadaran hukum dan demi terhindarnya permasalahan hukum. Pencegahan lebih baik dari pada penindakan," tegas Tanjung.
Kesadaran Menggunakan Helm
Sedangkan menyinggung kesadaran Masyarakat dalam berlalu lintas semisal kesadaran menggunakan helm yang masih kurang, dengan alasan dekat tujuan perjalanan yang dilakukan.
Ini diuraikan Tanjung dalam kesadaran hukum yang dilihat dari sudut pandang Psikologi Hukum, yang terbagi beragam masyarakat dalam beberapa bagian, seperti ada taat hukum, melawan hukum dan ada yang menghindari hukum.
"Menghindari Hukum dengan Taat Hukum hampir mirip, tetapi motifnya lain. Kalau taat hukum. Ke manapun naik sepeda motor jauh dekat selalu pakai helm. Berbeda dengan tipe orang yang menghindari hukum. Dia memang sadar tidak pakai helm, tapi dengan alasan dekat. Sehingga menghindarinya dengan lewat "jalan tikus" jalan-jalan sempit yang bisa dilewati," kata Tanjung. Sehingga terhindar dari penilangan Polisi, karena memang tidak mungkin Polisi menilang di jalan-jalan"tikus" tersebut. Namun terlepas dari itu semuanya, yang namanya keamanan dan keselamatan, karena sesungguhnya kita tidak tahu nasib kita saat tersebut. "Sehingga penggunaan helm merupakan tindakan untuk keamanan dan keselamatan kita juga," tegas Tanjung.
Kasus Wartawan Bodrex
Dalam Undang-undang Pers, Pihak Nara Sumber memiliki Hak Jawab Hak Menanggapi. Sehingga kata Tanjung, bila orang tersebut tidak menerima, maka yang bersangkutan memiliki hak jawab.
Disebutkan, tugas Wartawan mempublikasikan pendapat orang. Sehingga bila pendapat tersebut menyinggung orang lain, maka orang tersebut memiliki Hak Jawab Hak Bicara.
Terkait pernyataan Menteri Desa PDTT tentang Wartawan Bodrex, Tanjung menyatakan, pernyataan tersebut terkesan menggenalisir, seharusnya disebutkan Oknum Wartawan.
Untuk 2025 ini, Tanjung berharap Masyarakat semakin sadar hukum dan meningkatkan kebersamaan untuk keamanan dan kenyamanan dalam kehidupan bermasyarakat.*****juna