Banjarmasin, 7 Februari 2025, derapjurnalis.com - Buku terbaru berjudul Hukum Digital dan Privasi Data, resmi diterbitkan oleh CV. Al-Haramain Lombok.
Buku ini hadir sebagai referensi utama bagi Masyarakat, Akademisi, dan Praktisi Hukum dalam memahami aspek hukum digital serta perlindungan privasi data di era modern.
Diedit oleh Dr. H. Muhammad Syaukani, S.T., S.H., M.Cs., M.Kom., buku ini merupakan hasil kolaborasi antara para Pakar Hukum dan Akademisi, termasuk Dr. Kurniawan Tri Wibowo, S.H., M.H., Dr. Muhammad Alfian Dj, M.H., Dr. Abdul Karim, S.T., M.M., dan beberapa nama lainnya.
Dengan total 171 halaman, buku ini mengupas tuntas regulasi serta tantangan hukum dalam dunia digital yang semakin berkembang pesat.
Menurut Editor Utama, Dr. Muhammad Syaukani, buku ini bertujuan untuk memberikan wawasan mendalam tentang hukum digital serta urgensi perlindungan data pribadi.
"Kami ingin menghadirkan analisis kritis dan solusi terhadap isu-isu yang muncul, seiring perkembangan teknologi, seperti regulasi data pribadi, kejahatan siber, hingga kebijakan Perusahaan dalam mengelola informasi digital," ujarnya.
Buku ini terdiri dari delapan Bab yang membahas berbagai aspek hukum digital, mulai dari konsep dasar hingga regulasi global seperti General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa.
Selain itu, buku ini juga mengangkat tantangan yang dihadapi Perusahaan dalam melindungi data pelanggan serta dampak perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI) terhadap hukum dan privasi data.
Dengan diterbitkannya Hukum Digital dan Privasi Data, diharapkan Masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan data pribadi serta memiliki pemahaman yang lebih baik tentang hak-hak mereka di dunia digital.
Buku ini dapat menjadi panduan bagi berbagai kalangan, termasuk Mahasiswa, Peneliti, dan Praktisi Hukum dalam memahami serta menghadapi tantangan hukum di era digital.
Buku ini kini tersedia di berbagai toko buku serta dapat dipesan melalui platform daring penerbit CV. Al-Haramain Lombok.
Dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, kehadiran buku ini menjadi langkah penting dalam membangun kesadaran hukum digital yang lebih baik di Indonesia. (***)