Jakarta, derapjurnalis.com - Dalam rangka memberikan kepastian hukum terkait implementasi Coretax DJP,dengan ini kami sampaikan hal sebagai berikut:
1. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor 67/PJ/2025 tanggal 27 Februari 2025 tentang Kebijakan Penghapusan
Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran dan/atau Penyetoran
Pajak yang Terutang dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Sehubungan
Dengan Implementasi Coretax DJP.
2. Pokok penetapan keputusan sebagai berikut:
A. Wajib pajak diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan
pembayaran dan/atau penyetoran pajak serta pelaporan atau penyampaian
Surat Pemberitahuan (SPT).
B. Penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan/atau
penyetoran pajak yang diberikan atas:
i. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) selain yang terutang atas
penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, PPh
Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25,
dan PPh Pasal 26 yang terutang untuk Masa Pajak Januari 2025 yang
dibayar setelah tanggal jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025.
ii. PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan untuk Masa Pajak Desember 2024 yang disetor
setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Januari 2025 dan Masa Pajak
Februari 2025 yang disetor setelah jatuh tempo sampai dengan 28
Februari 2025.
iii. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang untuk
Masa Pajak Januari 2025 yang disetor setelah jatuh tempo sampai
dengan 10 Maret 2025.
iv. Bea Meterai yang dipungut Pemungut Bea Meterai untuk Masa Pajak
Desember 2024 yang disetor setelah jatuh tempo sampai dengan 31
Januari 2025 dan Masa Pajak Januari 2025 yang disetor setelah jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025.
C. Penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan atau penyampaian SPT yang diberikan atas:
i. Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan SPT
Masa Unifikasi untuk Masa Pajak Januari 2025 yang disampaikan
setelah jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025, Masa Pajak Februari 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Maret 2025, dan Masa Pajak Maret 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 30 April 2025.
ii. Pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk Masa Pajak Desember 2024 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Januari 2025, Masa Pajak Januari 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025, Masa Pajak Februari 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Maret 2025, dan Masa Pajak Maret 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 30 April 2025.
iii. Pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu dan PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak Januari 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025, Masa Pajak Februari 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Maret 2025, dan Masa Pajak Maret 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 30 April 2025.
iv. Penyampaian SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Januari 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 10 Maret 2025, Masa Pajak Februari 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 10 April 2025, dan Masa Maret 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 10 Mei 2025.
v. Penyampaian SPT Masa Bea Meterai untuk Masa Pajak Desember 2024 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Januari 2025, Masa Pajak Januari 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025, Masa Pajak Februari yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Maret 2025, dan Masa Pajak Maret 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 30 April 2025.
D. Penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan cara tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Dalam hal STP telah diterbitkan sebelum Keputusan ini berlaku maka akan dilakukan penghapusan sanksi administratif secara jabatan
Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Narahubung Media:
Dwi Astuti
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak
021 – 5250208
humas@pajak.go.id