373 Ribu SPT Telah Dilaporkan Di Kanwil DJP Kalselteng


Banjarmasin, 14 April 2025, derapjurnalis.com – Sampai dengan 11 April 2025 pukul 23.59 total SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024 yang sudah disampaikan secara Nasional sebanyak 13.008.448 SPT atau tumbuh 3,26% dibanding periode yang sama tahun lalu. 

Angka tersebut terdiri dari 12,63 juta SPT Tahunan Orang Pribadi dan 380,53 ribu SPT Tahunan Badan.

Sedangkan untuk Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) jumlah SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024 yang sudah disampaikan sebanyak 373.923 SPT. Angka tersebut terdiri dari 362.430 SPT Tahunan Orang Pribadi dan 11.493 SPT Tahunan badan. Secara persentase jumlah SPT tersebut adalah 89,26 % dari target 418.894 SPT.

Kanwil DJP Kalselteng telah melakukan berbagai upaya dalam membantu Wajib Pajak melaporkan SPT Tahunannya. Selama periode Januari sampai dengan April 2025 telah dibuka 414 Pojok Pajak atau layanan di luar kantor yang tersebar di berbagai Pusat Perbelanjaan, Perkantoran, dan lokasi strategis lainnya. Dengan adanya Pojok Pajak tersebut, tercatat sebanyak 21.460 Wajib Pajak dapat terbantu dalam pelaporan SPT mereka, tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak.

Batas akhir penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) untuk Tahun Pajak 2024 pada tanggal 31 Maret 2025 bertepatan dengan Libur Nasional dan Cuti Bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Idulfitiri 1446 Hijriah, yaitu sampai 7 April 2025.

Kondisi Libur Nasional dan Cuti Bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja Maret menjadi lebih sedikit.

Untuk memberikan kemudahan bagi WP OP dalam menyampaikan SPT Tahunan, Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024.

Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Dalam Rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri  1446 Hijriah tanggal 25 Maret 2025. Kepdirjen Pajak ini memberikan relaksasi dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024, meskipun dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu  31 Maret 2025 sampai paling lambat 11 April 2025.

Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar mengucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. 

“Terima kasih kepada Wajib Pajak yang sudah lapor SPT Tahunan tepat waktu, bagi yang belum lapor, saya harap segera melaporkan melalui DJP Online,” ujarnya. 

***

Lebih baru Lebih lama